welcome

Senin, 07 November 2011

modul identifikasi objek wisata alam

MODUL IDENTIFIKASI OBJEK WISATA ALAM
 
A. Latar belakang
 
Kekayaan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri dari sumberdaya hewani, nabati, gejala dan keunikan alam atau keindahan alam yang dimiliki oleh bangsa Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
 
Potensi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya tersebut, perlu dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat tanpa melupakan upaya konservasi sehingga tetap tercapai keseimbangan antara perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan yang lestari.
 
Pemanfaatan potensi sumberdaya alam Flora dan fauna serta jasa lingkungannya di kawasan Pelestarian Alam dan Hutan Lindung mengacu kepada prinsip-prinsip social forest management yang dalam pemanfaatannya berazaskan kelestarian ekologi, social dan ekonomi.
 
Pemanfaatan yang tidak memperhatikan faktor kelestarian fungsi hutan, akan menimbulkan laju degradasi hutan. Sebagai illustrasi angka deforestrasi mencapai 1, 6 juta hektar per tahun.
 
Potensi jasa lingkungan hutan baik langsung ataupun tidak langsung dapat dimanfaatkan secara terukur dan tidak terukur oleh manusia antara lain untuk : wisata alam, pemanfaatan sumberdaya air, supply oksigen, perlindungan system hidrologis dan carbon offset (Pedoman Inventarisasi Jasa Lingkungan, Ditjen PHKA, 2003.)
 
Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pariwisata alam, maka kawasan Pelestarian alam seperti Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan taman Wisata Alam yang memiliki gejala keunikan alam, keindahan alam, keanekaragaman flora dan faunanya sangat potensial untuk dikembangkan sebagai objek dan daya tarik wisata alam, disamping sebagai wahana penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
 
Agar objek dan daya tarik wisata dapat dimanfaatkan secara nyata diperlukan modal dan teknologi yang memadai, serta untuk menjaga kelestariannya diperlukan pengelolaan yang arif agar tidak menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan kawasan dan social budaya masyarakat sekitar.
 
Pemanfaatan jasa lingkungan untuk kepentingan wisata alam, perlu memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan pariwisata alam yakni konservasi, edukasi, ekonomi, rekreasi dan peran / partisipasi masyarakat.
Pengertian-pengertian yang terkait dengan Pemanfaatan satwa dan tumbuhan alam serta jasa lingkungan untuk kegiatan wisata alam adalah sebagai berikut :

1. Hutan adalah : suatu kesatuan secara ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya dan antara satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.

2. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

3. Kawasan Pelestarian Alam ( KPA) adalah kawasan konservasi yang mempunyai ciri khas tertentu baik di darat mapupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan system penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya

4. Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindaham alam di objek wisata alam, TAHURA dan TWA ( PP no 18/ 1994)

5. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata

6. Kepariwisatan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata

7. Ekowisata adalah suatu model pengembangan wisata alam yang bertanggung jawab di daerah yang masih alami atau daerah-daerah yang dikelola secara alami dimana tujuannya selain untuk menikmati keindahan alam juga meliobatkan unsur pendidikan dan dukungan terhadap usaha konservasi serta peningkatan pendapatan masyarakat setempat ( Edaran Mendagri No. 660.1/836/V/Bangda, 2001)

8. Objek dan daya tarik wisata alam / ODTWA adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata (Pengembangan Wisata Alam di Taman Nasional, 2001)

9. Objek wisata alam adalah suatuy kawasan yang mempuyai potensi dan menjadi bahan perhatian wisatawan untuk dikembangkan menjadi tempat kunjungan wisatawan seperti zona pemanfaatan TN, blok pemanfaatan wisata alam dan TAHURA, TWA, SM dan TB

10. Daya tarik wisata alam adalah : potensi objek wisata yang menjadi objek kunjungan wisata alam antara lain kenaekaragaman flora dan fauna, keunikan alam, panorama alam, air panas, air terjun, kawah dan gejala alm alinnya

11. Pengusahaan pariwisata alam adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan usaha sarana pariwisata di zona/blok pemanfaatan berdasarkan rencana pengelolaan.

12. Satwa adalah segala jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan/atau di air dan/atau di udara.

13. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan atau di udara, yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas di alam maupun yang dipelihara oleh manusia.

14. Tumbuhan adalah segala jenis sumberdaya alam nabati yang hidup didarat dan atau di air.

15. Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam serta usaha-usaha yang terkait dibidang tersebut.

16. Interpretasi adalah suatu metoda komunikasi yang bertujuan untuk menjelaskan kepada pengunjung tentang suatu objek atau potensi kawasan dengan karakteristik dan keterkaitannya agar mereka memahami lebih dalam tentang objek atau potensi dimaksud sehingga tumbuh kesadaran untuk ikut melindungi dan melestarikannya.

17. Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan terutama untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi

18. Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.

19. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

20. Zonasi adalah penetapan zona atau blok pengelolaan kawasan konservasi sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.( Pengembangan Wisata Alam di Taman Nasional, 2001)

21. Zona/ Blok pemanfaatan adalah bagian dari kawasan yang dijadikan pusat rekreasi dan kunjungan wisata (Pengembangan Wisata Alam di Taman Wisata Alam, 2001)

Dasar Hukum yang memayungi kegiatan wisata alam

Peraturan dan perundang-undangan yang menyangkut kegiatan wisata alam adalah sebagai berikut :

1. Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya

2. Undang-undang omor 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan

3. Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan

4. Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam

5. Peraturan Pemerintah no 67 tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

6. Peraturan Pemerintah no 59 tahun 1998 tentang Penerimaan Negara Buka Pajak

7. Keputusan Menteri Kehutanan no 167 tahun 1994 tentang Sarana dan Prasarana Pengusahaan Pariwisata Alam

8. Keputusan Menteri Kehutanan no 446 tahun 1996 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberian dan Pencabutan Ijin Pengushaan Pariwisata Alam.

9. Keputusan Dirjen PHKA no 05 tahun 2003 tentang Pengesahan Pedoman Penyusunan RKPPA, RKL-PPA dan RKT-PPA

Potensi objek dan daya tarik wisata alam di wilayah Indonesia sebagai salah satu negara megabiodiversity tidak dapat dipungkiri. Dalam buku Rencana
 
Pengembangan Pariwisata Alam Nasional di Kawasan Hutan, Ditjen PHKA ( 2001), disebutkan bahwa potensi hutan Indonesia antara lain 27.000 tumbuhan berbunga ( 10 % ) dari jumlah spesies di dunia, 515 jenis dari kelas mamalia ( 12 % ) dari jumlah spesies di dunia, 1.539 jenis Aves (17%) dari jumlah spesies di dunia, 511 jenis dari kelas Reptilia (16%) dari jumlah spesies di dunia dan 8.270 jenis dari kelas Amphibia (16%) dari jumlah spesies di dunia.

Selain itu, Indonesia juga mempunyai 128 gunung berapi, fenomena alam seperti air terjun, sumber air panas, kawah, sungai, gua, danau, perairan karang, huta mangrove, padang laut dan rumput laut.

Kekayaan alam tersebut merupakan potensi ODTWA yang dalam pengembangan Pariwisata alam perlu penanganan yang serius agar tetap terjaga kelestarian dan keberadaannya. Sejalan dengan upaya penyelamatan hutan dan peningkatan nilai manfaatnya. Pamanfaatan jasa lingkungan hutan diantaranya adalah kegiatan pariwisata alam/wisata alam yang dinilai mempunyai prospek yang menjanjikan bila dikaitkan dengan upaya pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi masyarakat serta dalam rangka menekan laju kerusakan hutan.

Ditinjau dari jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia, lebih rendah jika dibandingkan dengan negara Singapura, Thailand dan Malaysia. Walaupun demikian apabila kita dapat mengantisipasi dan membuat perencanaan dan pengelolaan yang lebih baik, maka tidak mustahil jumlah wisatawan yang datang akan meningkat.
 
1.    Batasan pengertian yang umum digunakan dalam kegiatan wisata alam/ekowisata ada 21 (dua puluh satu) yaitu : hutan, kawasan hutan, kawasan pelestarian alam, wisata alam, wisatawan, kepariwisataan, ekowisata, objek dan daya tarik wisata, objek wisata alam, daya tarik wisata alam, pengusahaan pariwisata alam, pariwisata alam, interpretasi, taman wisata alam, taman nasional, hutan lindung, satwa, satwa liar, tumbuhan, zonasi, zona/blok pemanfaatan

2. Dasar hukum yang berkenaan dengan kegiatan wisata alam antara lain : Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya ,Undang-undang omor 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan, Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan , Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam dan Peraturan Pemerintah no 67 tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Peraturan Pemerintah no 59 tahun 1998 tentang Penerimaan Negara Buka Pajak, Keputusan Menteri Kehutanan no 167 tahun 1994 tentang Sarana dan Prasarana Pengusahaan Pariwisata Alam, Keputusan Menteri Kehutanan no 446 tahun 1996 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberian dan Pencabutan Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam, Keputusan Dirjen PHKA no 05 tahun 2003 tentang Pengesahan Pedoman Penyusunan RKPPA, RKL-PPA dan RKT-PPA

3. Metode inventarisasi yang digunakan adalah : 1) studi literatur dimaksudkan untuk menghimpun data sekunder yang erat hubungannya dengan lokasi yang akan dilakukan inventarisasi, 2) Penjelajahan lapangan dilaksanakan pada saat pengumpulan data di lapangan berupa data primer yang diperoleh secara langsung dari hasil pengamatan, meliputi keadaan fisik dan potensinya, dan 3) wawancara, dilakukan dalam rangka pengumpulan informasi dalam uapaya kelancaran kerja. Informasi diperoleh dari pejabat instasi terkait dan masyarakat setempat

4. Secara garis besarnya produk wisata alam saat ini dibedakan atas : 1) wisata budaya/seni, 2) wisata religius, dan 3) wisata alam yang sering disebut sebagai ekowisata. Memang sampai saat ini kunjungan wisata masih didominasi oleh wisata budaya/ seni.
 
Daftar pustaka :

1. Badan Standarisasi Nasional, 2001. Pengusahaan Pariwisata Alam Berasaskan Konservasi hayati. BSN, Jakarta

2. Departemen dalam Negeri. 2000. Pedoman Umum Pengembangan Ekowisata Daerah. Direktorat Jenderal pembangunan Daerah, Direktorat Sumber Daya Daerah, Jakarta.

3. Direktorat wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan. 2003. Pedoman invntarisasi potensi jasa lingkungan. Ditjen PHKA. Bogor

4. Direktorat wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan 2003. Pedoman Analisis Daerah Operasi Objek dan Daya Tarik Wisata Alam. Ditjen PHKA, Jakarta.

5. Direktorat wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan , 2003. Kriteria Penilaian dan Pengembangan ODTWA, Bogor

6. Direktorat wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan. 2001. Pengem-bangan Pariwisata Alam di Taman Nasional. Ditjen PHKA. Bogor

7. Direktorat wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan. 2001. Pengem-bangan Pariwisata Alam di Taman Wisata Alam. Ditjen PHKA. Bogor

8. Direktorat wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan , 2001. Pengem-bangan Wisata dan pemanfaatan Jasa Lingkungan. Ditjen PHKA. Bogor

9. Direktorat wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan. 2001. Rencana Pengembangan Pariwisata Alam Nasional di Kawasan Hutan. Ditjen PHKA. Bogor

10. Direktorat wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan. 2001. Pengem-bangan Pariwisata Alam di Hutan Produksi. Ditjen PHKA. Bogor

11. Erna, R. 1994. Pengembangan Wisata Alam di Taman Nasional Halimun Jabar. Tesis. IPB, Bogor

12. Nuriata. 1998. Tehnik Penyusunan Paket Wisata Minat Khusus Geowisata. Diklat Pengembangan Objek Geowisata, Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar